Berawal dari saran seorang teman saya yang menganjurkan salah seorang teman saya yang lain untuk melakukan sholat istikharah disaat dia dihadapkan pada suatu masalah yang sangat berat. Setau saya, shalat istikharah dilakukan di saat kita dihadapkan pada 2 pilihan atau lebih dan kita bingung untuk memilih yang mana. Setelah browsing sana-sini bersama Mr. Google, akhirnya saya singgah di blog seseorang yang memposting artikel tentang pemahaman yang salah tentang shalat istikharah ini.
Berikut artikel yang saya kutip dari blog tetangga tersebut.
Pertama, banyak orang memahami bahwa sholat istikharah hanya disyariatkan ketika sedang bimbang atau ragu antara dua atau beberapa pilihan. Padahal ini tidak benar, sebab Rasulullah saw bersabda dalam haditsnya: “Idzaa hamma ahadukum bil amr (Apabila salah seorang kalian menginginkan suatu perkara).” Dalam hadits ini, Rasulullah menggunakan kata ‘hamma’ (menginginkan) yang merupakan satu tingkatan dibawah ‘azama’ (bertekad), dan beliau tidak mengatakan: “Jika salah seorang kalian bimbang atau ragu…”
Dengan demikian, jika seorang muslim berkeinginan untuk melakukan sesuatu, dan tidak ada dua atau beberapa pilihan dihadapannya kecuali satu pilihan saja yang ingin ia lakukan, maka hendaknya ia melakukan istikharah mengenai keinginannya untuk melakukan sesuatu tersebut. Dan jika seorang muslim berkeinginan untuk meninggalkan sesuatu, maka hendaklah ia juga melakukan istikharah mengenai keinginannya meninggalkan sesuatu tersebut. Pendek kata, yang penting adalah bagaimana seseorang terlebih dulu memiliki keinginan, baru kemudian setelah itu ia ber-istikharah mengenai keinginannya tersebut.
Oleh karena itu, jika dihadapan seseorang terdapat dua atau banyak pilihan, maka hendaknya ia terlebih dahulu – setelah bermusyawarah dengan orang-orang yang dipandang lebih paham – menentukan satu pilihan. Baru setelah itu hendaknya ia ber-istikharah atas pilihannya tersebut. Jika meninggalkan semua pilihan juga termasuk pilihan, maka itu juga sebuah pilihan, yang jika sudah diputuskan hendaknya diistikharahi. Namun ada kasus-kasus tertentu, ketika seseorang dihadapkan pada dua atau beberapa pilihan, ia harus memilih salah satu dan tidak mungkin tidak memilih sama sekali. Dalam hal ini, hendaknya ia melakukan istisyarah (berembug), lalu menetapkan satu pilihan, dan setelah itu ber-istikharah.
Continue reading ‘Pemahaman yang salah tentang Sholat Istikharah’
Terima kasih para Komentator :